Buzzer

Blog Islam dan Informasi Update Berita Sekitar Bontang Kalimantan Timur dan Agen Tiket Pesawat Online, Pedagang iPhone iPad Blackberry 10 Terpercaya di Bontang Juga Melayani Iklan Online Jasa SEO serta Buzzer Twitter

Page Views

Anak Lahir Hasil Perzinaan

No comments Retweet
Anak Lahir Hasil Perzinaan

Tanya:

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai status anak yang lahir di luar nikah. Kita tahu bahwa pergaulan bebas di kalangan remaja sekarang merajalela, salah satunya adalah free sex, seandainya dalam hubungan tersebut menghasilkan seorang anak, apakah benar si anak tersebut hilang nasabnya, dan seandainya si anak itu perempuan, maka bila suatu saat nanti anak tersebut menikah siapa yang berhak menjadi walinya?


Terima kasih. Wassalamualaikum wr Wb

(Supriyanto)


Jawab:

Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena itu agama Islam tidak mengakui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai "anaknya" dan mengawini perempuan yang mengandungnya setelah kehamilannya. Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduanya.

Hal ini disebabkan agama menilai bahwa penzina tidak menghargai sperma yang ditumpahkannya secara tidak sah itu, sehingga dia tidak berhak memperoleh kehormatan melalui penyandangan namanya oleh anak yang lahir dari perzinaan itu. Anak zina dinisbahkan kepada ibu yang mengandungnya— itu pun bukan dalam hakikatnya. Sementara ulama berpendapat bahwa di hari kemudian kelak, manusia akan dipanggil dengan menisbahkan namanya kepada ibunya. Hal ini bukan saja sebagai penghormatan kepada Isa putra Maryam as, tetapi juga untuk menutup malu anak-anak zina. Pendapat ini didasarkan oleh pemahaman ayat 71 surah al-Isra dengan memahami kata imam pada ayat tersebut dalam arti bentuk jamak dari umm (ibu).

Walaupun penulis tidak mendukung penafsiran itu, namun yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahirannya sekalipun, tidak dapat dinilai sebagai anak kandung dan "orangtuanya" tidak dapat bertindak sebagai wali sang anak.

Sumber : DetikRamadhan

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar

Top