Popular Posts

Buzzer

Blog Islam dan Informasi Update Berita Sekitar Bontang Kalimantan Timur dan Agen Tiket Pesawat Online, Pedagang iPhone iPad Blackberry 10 Terpercaya di Bontang Juga Melayani Iklan Online Jasa SEO serta Buzzer Twitter

Page Views

Bagaimana Penghitungan Zakat dari Sewa Rumah?

No comments Retweet
Bagaimana Penghitungan Zakat dari Sewa Rumah?

Pertanyaan:

Saya mempunyai dua rumah yang disewakan. Bagaimana perhitungan zakatnya?

Aris Hidayat di Jayapura

Jawaban:

Pak Aris, zakat rumah yang disewakan statusnya sama dengan zakat investasi.
Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp 4.160.000.

Zakat yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp 4.160.000, Bapak sudah wajib mengeluarkan zakat.

Abu Zahrah, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau 10 persen dari penghasilan bersih.

Jika dana yang Bapak terima belum dikurangi biaya operasional seperti biaya listrik, air, serta biaya perbaikan lainnya, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 5 persen. Jika uang sewa yang Bapak terima merupakan keuntungan bersih, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 10 persen.

DR H Setiawan Budi Utomo

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar

Top