Buzzer

Blog Islam dan Informasi Update Berita Sekitar Bontang Kalimantan Timur dan Agen Tiket Pesawat Online, Pedagang iPhone iPad Blackberry 10 Terpercaya di Bontang Juga Melayani Iklan Online Jasa SEO serta Buzzer Twitter

Page Views

Menyogok untuk Masuk PNS, Haram!

No comments Retweet
Menyogok untuk Masuk PNS, Haram!

Tanya:
Saya sangat senang kalau pertanyaan ini dijawab langsung oleh Bapak M Quraish Shihab. Sekarangkan praktik sogok menyogok sangat sering terjadi. Bagaimana hukumnya dan gaji yang diterima karena saya pernah dengar juga kalau gaji yang diterima tidak haram karena itu hasil kerja nya juga. Bagaimana yang betul sebenarnya?

(Hani)

Jawab:

Banyak hadits Nabi saw yang secara tegas melarang sogok-menyogok, antara lain sabda beliau, "Allah mengutuk penyogok dan yang disogok". Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan keempat pengarang kitab Sunan. Imam Ahmad menambahkan, "Dan dikutuk pula perantara keduanya, walaupun dia tidak menerima sesuatu."

Para ulama sepakat bahwa sogok-menyogok hukumnya haram, apalagi ada ayat Alquran yang menyatakan, "Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2]: 188).

Sementara ulama mendefinisikan sogok sebagai "pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang batil atau tidak hak." Demikian antara lain tulis ash-Shan'ani dalam bukunya Subul as-Salam. Oleh karena itu, kalau definisi ini diterima, maka tentu saja setiap usaha untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau hak bagi perusahaan, atau karyawannya — walau keuntungan itu bukan untuk dirinya pribadi — atau siapa pun yang memberi untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang tidak sah, hukumnya haram dan tidak dapat dibenarkan oleh agama.

Namun demikian, dari definisi di atas, ada celah yang menjadikan penyogok untuk "memperoleh haknya" tidak dinilai haram, walaupun tetap haram bagi yang menerima atau perantaranya. Bukankah sogok dalam definisi di atas diartikan sebagai "pemberian untuk memperoleh sesuatu yang batil", padahal memperoleh KTP — misalnya — merupakan hak setiap warga negara?

Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa yang menerima sogok walaupun dalam hal seperti di atas, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan hukumnya tetap haram.

Tentu saja pengertian sogok seperti dikemukakan ash-Shan'ani di atas tidak diterima oleh banyak ulama. Hemat saya, kalaupun definisi di atas dapat diterima, namun pemberian sesuatu untuk memperoleh hak sekalipun tidak dapat dibenarkan, dan hukumnya pun haram. Kalau bukan karena sogok, melainkan karena si pemberi ketika itu telah memberi peluang kepada orang lain untuk terjerumus di dalam yang haram. Dan kita mengetahui bahwa siapa pun yang membantu seseorang dalam kejahatan, maka dia ikut memperoleh dosanya, sebagaimana siapa pun yang membantu dalam kebaikan, dia pun akan ikut memperoleh ganjarannya.

Wallahu a'lam.
 Sumber : DetikRamadhan

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar

Top