Wajib Memenuhi Nazar
Tanya:
Assalamu'alaikum wr wb
Saya pernah melakukan nazar kepada anak yatim yaitu saya akan membelikan sesuatu untuknya ketika saya mendapatkan rezeki. Namun ketika saya mendapat rezeki saya lupa nazar saya itu.
1. Apakah nazar saya harus dilaksanakan walaupun sudah sangat lama.
2. Apakah dosanya sangat besar bila saya tidak melunasi nazar saya tersebut.
wassalamu'alaikum wr wb
(Faisal)
Jawab:
1. Allah swt memerintahkan agar seorang Muslim memenuhi nazarnya. Jika seseorang bernazar, berarti dia telah mewajibkan dirinya untuk memenuhi nazar tersebut. Dalam hadis disebutkan, "Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya, dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka hendalah ia tidak bermaksiat kepada-Nya."
Namun keharusan memenuhi nazar itu menjadi gugur apabila ia tidak mampu, berdasarkan surah al-Baqarah [2]: 286: Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya.
2. Apabila tidak melaksanakan nazar karena tidak mampu, maka ia wajib membayar kafarat seperti kafarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin. Lihat surah al-Ma’idah [5]: 89.
Sumber : DetikRamadhan
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar