Jika Tidak Berhukum Pada Hukum Allah?
Tanya:
Bagaimana hukum orang Islam yang tidak berhukum pada hukum Allah yaitu Al Qur'an dan sunnah Nabi? Apakah kita digolongkan kafir? Mohon penjelasannya.
(Taufiq)
Jawab:
Syariat Islam itu terbagi ke dalam beberapa aspek, 'Ubudiyyah, munakahat, mu'amalat, ahwal al-syakhsiyyah dan jinayat. Islam itu terdiri dari Aqidah, syari'ah dan akhlak. Jika seorang secara sengaja menolak kebenaran aqidah Islam yang tercermin pada rukun Iman, maka orang itu bisa dinilai kafir. Orang yang secara sengaja menolak melaksanakan 'Ubudiyyah, munakahat, mu'amalat, ahwal al-syakhsiyyah dan jinayat karena tidak mengakuinya sebagai hukum syariat
(Asep Usman Ismail)
Sumber : DetikRamadhan
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar