Bermakmum Kepada Imam yang Suka Riba
Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimana hukum meminjamkan uang dengan membungakan dan bunganya setiap bulan ramadan sebagian disisihkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Lalu bagaimana jika orang yang meminjamkn uang dengan membungakan tersebut sering menjadi imam salat, sahkah salat saya yang sering menjadi makmumnya atau berdosakah si imam maupun makmumnya. Wassalamualaikum
(karni)
Jawab:
Meminjamkan uang dengan bunga seperti itu jelas tidak benar. Itu termasuk riba yang diharamkan, walaupun bunganya disedekahkan kepada fakir miskin. Baik yang meminjam maupun yang meminjamkan uang dengan riba seperti itu sama-sama berdosa, kalau dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan tahu. Innallha thayyib l yaqbalu ill ath-thayyib: Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik.
Salat orang tersebut tetap sah, tetapi ia berdosa karena perbuatan ribanya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
Sumber : DetikRamadhan
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar