Masuk Ramadan, tapi Masih Punya Utang Puasa
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz,
Bagaimana hukumnya bila Ramadan telah tiba, sementara masih punya utang qadha puasa Ramadan tahun lalu?
Terima kasih atas tanggapannya,
Fira,
Jakarta Selatan.
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian fuqoha, seperti Imam Malik, Imam As-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus meng-qadha setelah Ramadan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan, meski disebut dengan ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan kepada 60 fakir miskin. Ini dijelaskan dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr Wahbah Az Zuhaili.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu meng-qiyas-kan orang yang meinggalkan kewajiban mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i, seperti orang yang menyengaja tidak puasa di Ramadan.
Karena itu, wajib meng-qadha serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup meng-qadha saja tanpa membayar kaffarah.
Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim AnNakha'i. Menurut mereka, tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup meng-qadha saja.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar