Buzzer

Blog Islam dan Informasi Update Berita Sekitar Bontang Kalimantan Timur dan Agen Tiket Pesawat Online, Pedagang iPhone iPad Blackberry 10 Terpercaya di Bontang Juga Melayani Iklan Online Jasa SEO serta Buzzer Twitter

Page Views

Ingin Tobat Dari Dosa Aborsi

No comments Retweet
Ingin Tobat Dari Dosa Aborsi

Tanya:
Sebelumnya mohon maaf. Dulu saya punya pacar kemudian pacar saya tersebut hamil, saya tidak ingin janin tersebut digugurkan tapi dia menggugurkanya. Saya merasa takut dan dosa. Bagaimana caranya saya harus bertobat ?

(eka)

Jawab:
Pengguguran janin (aborsi), menurut mazhab Abu Hanifah, dibolehkan sebelum berlalu masa empat bulan –baik seizin suami maupun tidak—karena sebelum empat bulan ruh belum lagi ditiupkan ke rahim. Akan tetapi, pengguguran itu tidak berarti tidak mengakibatkan dosa. Pelakunya tetap berdosa, hanya saja dosanya tidak sebesar dosa membunuh manusia. Orang yang menggugurkan (dukun, bidan, dan sebagainya) tetap berdosa apabila pengguguran itu dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Alasan yang dibenarkan itu, antara lain, tidak adanya air susu ketika sang ibu hamil, padahal dia mempunyai bayi yang memerlukan ASI, dan suaminya tidak mampu menyiapkan susu untuk anaknya yang dikhawatirkan akan mengalami kesuliatan bila tidak menyusu. Termasuk alasan yang dibenarkan pula bila sang ibu merasa sangat berat mengandung, apalagi jika melahirkan melalui operasi Caesar.

Mazhab Mlik melarang aborsi, bahkan melarang dikeluarkannya sperma yang telah bertemu dengan ovum, walaupun masanya kurang dari empat puluh hari. Ulama-ulama bermazhab Syfi‘ berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas waktu empat puluh hari, tetapi mereka sepakat tentang haramnya aborsi setelah masa empat bulan dari kandungan. Mazhab Imam Ahmad, menilai mubah (boleh) menggugurkan kandungan sebelum berlalu empat puluh hari selama itu dilakukan dengan obat yang dapat dibenarkan.
Akan halnya pengguguran kandungan setelah berlalu masa empat bulan dari kehamilan, seluruh ulama sepakat mengharamkannya. Orang yang menggugurkan dinilai berdosa dan wajib membayar denda, yaitu berupa seperdua puluh dari diyah atau nilainya (diyah sama dengan 4.250 gram emas murni). Walau demikian, ulama juga sepakat untuk membolehkan pengguguran (aborsi) jika seandainya janin yang dikandung dinilai— oleh para dokter tepercaya—dapat membahayakan nyawa ibu, bahkan pengguguran dalam kasus semacam ini dapat dinilai wajib hukumnya.

Dalam kasus Anda, tidak jelas kapan pengguguran itu dilakukan. Tetapi, lepas dari aborsi yang dilakukan oleh pacar Anda, hubungan di luar nikah adalah zina, baik mengakibatkan kehamilan ataupun tidak. Dan itu dosa besar! Pelakunya perlu segera bertobat dengan penuh penyesalan, penuh tekad untuk tidak mengulangi atau mendekatinya lagi, dan penuh tekad untuk terus menerus memperbaiki diri. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
Sumber : DetikRamadhan

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...

Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar

Top