Hukum Kerjakan Zakat Sebelum Jatuh Haul
Pertanyaan:
Apakah diperkenankan bila zakat ditunaikan sebelum jatuh haul untuk mencukupi kebutuhan seseorang yang mendesak? (Dea, Bekasi)
Jawaban:
Tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk menunaikan zakat sebelum jatuh haul bila diniatkan untuk memenuhi kebutuhan seseorang yang mendesak. Hal seperti ini disebut dengan memajukan kewajiban dan bersegera melakukan kebaikan dan ini juga merupakan salah satu alasan disyariatkannya, zakat yaitu untuk menutupi kebutuhan mendesak manusia.
Kalau saja setiap muslim bersegera dalam menjalankan apa yang Allah Swt perintahkan, maka kondisi umat Islam saat ini akan berubah menjadi lebih baik.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar