Bolehkah Zakat Harta Diberikan ke Saudara Kandung?
Pertanyaan:
Bolehkah zakat harta diberikan kepada saudara kandung yang miskin?
Maya di Manado
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb.
Saudara Maya,
Zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya dari kedelapan kelompok yang disebut dalam Alquran surat at-Taubah [6]:90 yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Jika memang saudara kandung termasuk ke dalam 8 golongan yang disebut dalam Al Quran, maka diperbolehkan untuk mendapat zakat dari Anda. Sebab saudara kandung bukan termasuk keluarga yang ditanggung kebutuhan hidupnya, maka ia termasuk yang berhak menerima zakat.
Selain itu dapat dikatakan bahwa memberikan bantuan kepada keluarga termasuk saudara kandung lebih baik daripada memberi kepada orang lain yang bukan kerabat. Al Aqrabun Aula bil Ma'ruif (kerabat lebih utama untuk diberi bantuan), demikian sabda Nabi SAW. Demikian Wa Allah A'lam
DR H Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada link mati, gambar hilang, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini.... Komentar kalian sangat berarti bagi saya...
Format untuk komentar:
1. Pilih profil sebagai Name/URL
2. Isikan nama anda
3. Isikan URL (Blog/Website/Facebook/Twitter/Email/Kosongin)
4. Isikan komentar
5. Publikasikan komentar